PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2020/NO.23, LL Kab. Kapuas Hulu: 59 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara, diperlukan pedoman tentang pakaian dinas dan atribut bagi aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu; bahwa Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas hulu sudah tidak sesuai, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah kabupaten Kapuas Hulu.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 2014, ,UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.42 Tahun 2004, PP No.53 Tahun 2010, , Permendagri No.11 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil; Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
- Penjelasan sebanyak 46 (empat puluh enam) halaman
|