Standar/Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.SITARO 2020/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat diperlukan peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender, sehingga perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender; b. bahwa berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender.
- UU No. 15 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2018; PERMENPPPA No. 4 Tahun 2014
- Pedoman Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
- VII Bab, 17 Pasal (12 Halaman), 5 Halaman Lampiran
|