Penyelenggaraan - Rupabumi
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 2, LN.2021/No.4, TLN No.6614, jdih.setkab.go.id : 23 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Penyelenggaraan Nama Rupabumi
ABSTRAK: |
- Penyelenggaraan nama rupabumi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang lnformasi Geospasial dan Pasal 48 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memerlukan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dan komprehensif serta dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna,
dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
- PP ini mengatur mengenai pengaturan penyelenggaraan Nama Rupabumi yang bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Selain itu, PP ini mengatur tentang unsur dan prinsip Nama Rupabumi, penyelenggara Nama Rupabumi, tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi, penggunaan Nama Rupabumi baku dan perubahan Nama Rupabumi baku, pemantauan dan evaluasi, peran serta dalam pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait Nama Rupabumi serta pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
- Penjelasan 12 hlm.
|