Kebijakan Umum - Pertahanan Negara - Tahun - 2020 sd. 2024
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 8, LN.2021/No.10, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) TENTANG Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, diperlukan pengaturan mengenai kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- Perpres ini mengatur mengenai kebijakan umum pertahanan negara tahun 2020-2024 yang merupakan pedoman untuk pengelolaan sistem pertahanan negara. Kebijakan ini menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
- Perpres ini mencabut Perpres Nomor 97 Tahun 2015.
- Lampiran 48 hlm.
|