Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2021

Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Presiden (PERPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
7
Tahun
2021
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
07 Januari 2021
Berlaku Tanggal
07 Januari 2021
Sumber
LN.2021/No.9, jdih.setkab.go.id : 9 hlm.
Tema
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...