Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 27 Tahun 2020

Sistem Online Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Jenis Pajak; Kewenangan; Kerja Sama Pelaksanaan Sistem Online; Sistem Online Pajak Daerah; Pembukaan Rekening, Penyetoran dana dan Surat Kuasa Perintah Transfer Debit Pembayaran Pajak; Pembayaran Pajak Terutang dan Pelaporan Pajak; Pembayaran dan Pelaporan Pajak Secara Manual; Hak dan Kewajiban; Larangan; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Sistem Online Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Pematang Siantar
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pematangsiantar
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/ No.27
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan