KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA KOTA PEMATANGSIANTAR
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2020/ No.25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kota Pematangsiantar
ABSTRAK: |
- A. bahwa dalam rangka mewujudkan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa yang profesional, penuh integritas dan senantiasa menjaga citra, martabat dan kehormatan institusi dengan mengedepankan etika pengadaan untuk mencapai hasil pengadaan barang dan jasa yang mencerminkan prinsip-prinsip pengadaan, maka dipandang perlu menyusun kode etik pengelola pengadaan barang dan jasa;
B. bahwa untuk memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kota Pematangsiantar.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU Darurat no 8 tahun 1956
3. UU no 23 tahun 2014
4. UU no 30 tahun 2014
5. PP no 15 tahun 1986
6. PP no 18 tahun 2016
7. PP no 16 tahun 2018
8. Permendagri no 112 tahun 2018
9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah no 14 tahun 2018
10. Perda Kota Pematangsiantar no 1 tahun 2017
11. Perwali Pematangsiantar no 1 tahun 2017
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa; Kode Etik; Pengawaasan; Majelis Pertimbangan Kode Etik; Tata Cara Persidangan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
- 12
|