Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2020

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat : a. Laporan Realisasi Anggaran b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih c. Neraca d. Laporan Operasional e. Laporan Arus Kas f. Laporan Perubahan Ekuitas, dan g. Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri ikhtisar Laporan Keuangan BUMD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
07 September 2020
Tanggal Pengundangan
07 September 2020
Tanggal Berlaku
07 September 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 111
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 293 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan