Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2019

APBD Kabuoaten Konawe Utara TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur APBD TA 2020 yaitu sebagai berikut : Pendapatan : Rp937.071.753.054,00 Belanja : Rp968.149.684.054,00 Pembiayaan Penerimaan : Rp34.077.931.000,00 Pembiayaan Pengeluaran : Rp3.000.000.000,00 Slipa : Rp0

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2019 tentang APBD Kabuoaten Konawe Utara TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe UtaraTahun 2019 Nomor 110
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 243 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan