Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2019

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Strategi Kebijakan; Perencanaan Tenaga Kerja; Pelatihan dan Pemagangan; Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja; Hubungan Kerja; Hubungan Industrial; Perlindungan dan Kesejahteraan; Upah Minimum; Dewan Pengupahan Kabupaten; Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Pengawasan; Penghargaan; Pembinaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
15 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2019
Tanggal Berlaku
15 Mei 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 106
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan