Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 18 Tahun 2020

PEDOMAN PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) MELALUI PROTOKOL KESEHATAN DI WILAYAH KOTA BANDAR LAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Bab I : Ketentuan Umum 2. Bab II : Maksud dan Tujuan 3. Bab III : Ruang Lingkup 4. Bab IV : Protokoler Kesehatan 5. Bab V : Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri 6. Bab VI : Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah 7. Bab VII : Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum 8. Bab VIII : Pengendalian Penyebaran COVID-19 9. Bab IX : Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan 10. Bab X : Pembiayaan 11. Bab XI : Sanksi 12. Bab XII : Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 18 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) MELALUI PROTOKOL KESEHATAN DI WILAYAH KOTA BANDAR LAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
10 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2020
Tanggal Berlaku
10 Juli 2020
Sumber
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1454 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan