Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa meliputi Ketentuan Umum ; Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa ; Peraturan Desa ; Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa ; Peraturan Bersama Kepala Desa ; Peraturan Kepala Desa ; Teknis Penyusunan ; Penyebarluasan Peraturan di Desa ; Pembinaan Penyusunan Peraturan di Desa ; Pembiayaan ; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat