PENGENDALIAN COVID-19
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD. 2020/No. 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota TanjungBalai
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dalam melaksanakan adaptasi kebiasaan baru perlu didukung kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya serta pengamanan dan penanganan yang dilaksanakan secara konsisten, efektif, efisien dan berkesinambungan;
b. Bahwa menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta untuk efektivitas terhadap pelaksanaan sanksi, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) di Kota TanjungBalai
- UU Drt No. 9 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 34 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 tAHUN 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 20 Tahun 1987; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 40 Tahun 1991; Kepres No. 12 Tahun 2020; Inpres No. 6 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 440-830 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/413/2020; Instruksi Mendagri No. 4 Tahun 2020; Perda Kota TanjungBalai No. 6 Tahun 2016
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Protokol Kesehatan; Partisipasi Masyarakat; Penertiban dan Pengawasan dalam Penerapan Protokol Kesehatan; Larangan; Penerapan Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
- Peraturan Walikota TanjungBalai No. 35 Tahun 2020
- 9 Hlmn., Lampiran 2 Hlmn.
|