Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pelaksanaan PSBB 3. Kegiatan Tertentu yang Tetap Dilaksanakan Selama PSBB 4. Hak dan Kewajiban serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB 5. Sumber Daya Penanganan COVID 19 6. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan 7. Sanksi 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat