Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 19 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bukittinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pelaksanaan PSBB 3. Kegiatan Tertentu yang Tetap Dilaksanakan Selama PSBB 4. Hak dan Kewajiban serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB 5. Sumber Daya Penanganan COVID 19 6. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan 7. Sanksi 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bukit Tinggi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bukittinggi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
21 April 2020
Tanggal Pengundangan
21 April 2020
Tanggal Berlaku
21 April 2020
Sumber
BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 19
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1077 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan