Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 10 Tahun 2020

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengangkatan Perangkat Kampung; Tim Pemantau Pengisian Perangkat Kampung; Staf Perangkat Kampung; Mutasi Jabatan; Kewajiban, Larangan dan Hak Perangkat Kampung; Sanksi; Pemberhentian Perangkat Kampung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
12 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2020
Tanggal Berlaku
12 Februari 2020
Sumber
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1675 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan