Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Daerah (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2020 Nomor 23) diubah sebagai berikut: • Ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf a angka 3 dihapus dan angka 4 diubah, huruf b angka 2 diubah, diantara angka 2 dan angka 3 disisipkan 1 (satu) angka baru yaitu angka 2A, ayat (4) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (5) • Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus • Ketentuan BAB VII Pasal 10 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat