Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 20 Tahun 2020

Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

• Penganggaran Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (C0VID­19) berasal dari realokasi dan refocusing dana APBD pada OPD ke belanja tidak terduga (BTT} atau ke program dan kegiatan yang ada di OPD terkait. • Sumber dana percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID­19) dapat berasal dari: a. belanja tidak terduga; b. refocussing penggunaan anggaran tertentu; dan c. realokasi anggaran. • Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk: a. penanganan kesehatan; b. penyediaan Social Safety Net/jaring pengaman sosial; dan c. penanganan dampak ekonomi. • Berdasarkan DPPA diterbitkan SPD oleh BUD berdasarkan anggaran kas yang termuat dalam DPPA. Untuk anggaran yang berasal dari BTT melalui mekanisme TU sedangkan anggaran yang dari program kegiatan melalui mekanisme LS. • Batas pertanggungjawaban atas SP2D TU paling lambat 2 (dua) bulan, sejak dilakukan pencairan. • Dalam pertanggungjawaban TU, bendahara pengeluaran OPD fungsional yang menerima dari bendahara PPKD mempertanggungjawabkan dan meng SPJ-kanya melalui dokumen bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan yang selanjutnya diserahkan ke bendahara PPKD untuk selanjutnya diterbitkan SPP-TU nihil sampai dengan SP2D nihil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2020 Nomor 20
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1306 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan