Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2020

Penjabaran Pergesaran Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona virus Disease 2019 (COVID-19) Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat Dan Perekonomian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatnn dnn elanja Dacrah Tahun Angaran 2020 semula berjumlah Rp. Rp.9.371,589,357.504,00 (cmbilan trilyun tiga ratus tujuh puluh satu milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus cmpat rupiah) bertambah scjumlah Rp. Rp.855.560.496.623,40 (clapan ratus lima puluh lima milyar lirna ratus enam puluh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu cnam ratus dua puluh tiga rupiah empat puluh sen) sehingga menjadi Rp. 10.227 .149.854.127 ,40(sepuluh trilyun dua ratus dua puluh tujuh milyar seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu seratus dua puluh tujuh rupiah empat puluh sen)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penjabaran Pergesaran Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona virus Disease 2019 (COVID-19) Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat Dan Perekonomian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
20 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2020
Tanggal Berlaku
20 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2020 Nomor 13
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 944 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan