Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 25 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar diubah, yaitu terkait: Ketentuan Umum; dan penambahan Bab IVA Subsidi dan Pengurangan Biaya/Tarif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
27 April 2020
Tanggal Pengundangan
27 April 2020
Tanggal Berlaku
27 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.25
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
  2. PERBUP Kab. Banjar No. 49 Tahun 2017 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan