Peraturan ini mengatur tentang Standar Biaya Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A, dan penggunaannya dijelaskan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Dalam hal satuan biaya dan standar biaya yang dibutuhkan untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja RSUD Ratu Zalecha Martapura tidak tercantum dalam Peraturan Bupati ini, maka standar biaya mengacu pada Peraturan Bupati yang mengatur mengenai Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar. Dalam hal standar biaya yang dibutuhkan untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja RSUD Ratu Zalecha Martapura tidak tercantum dalam Peraturan Bupati yang mengatur mengenai Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar, maka RSUD Ratu Zalecha Martapura dapat mengajukan usulan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat