JARING PENGAMAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT AKIBAT COVID-19 DI JAWA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 94, BD 2020/94
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease- 19 ( Covid-19 ) Di Jawa Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengatur jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi coronavirus disease-19 di Jawa Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 55 Tahun 2020; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi perangkat daerah terkait, terdapat beberapa substansi yang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur pada poin a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020;
- Beberapa ketentuan diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
- mengubah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020
- mengatur mengenai Jaring Pengaman Sosial bagi Masyarakat yang Terdampak Ekonomi akibat Corona Virus Disease-19 di Jawa Barat
- 10 halaman
|