Peraturan ini terdiri dari 6 Bab dan 9 Pasal, yaitu Ketentuan Umum, Isi dan Uraian Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Metropolitan Rebana, Kelembagaan, Pembinaan dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat