JARING PENGAMAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT AKIBAT COVID-19 DI JAWA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BD 2020/55
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease- 19 ( Covid-19 ) Di Jawa Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengatur
Jaring Pengaman Sosial (Social Safety lVet) bagi Masyarakat yang
Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronauirus Disease-L9
(Covid-l9) di Jawa Barat melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 49 Tahun 2O2O; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi perangkat daerah terkait,
terdapat beberapa substansi yang perlu dilakukan perubahan
terhadap Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam
pertimbangan huruf a, sehingga untuk optimalisasi pelaksanaan
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun
2O2O tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) bagl
Masyarakat yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi
Coronauirus Disease-19 (Covid-19) di Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO9; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 2I Tahun 2O20; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2Ol8; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2O tentang Penetapan
Bencana Nonalam Penyebaran Coronauirus Disease-2o 19 (Covid19) sebagai Bencana Nasional; Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2Ol8; Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2Ol9; Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2Ol9; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2O2O; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016; Peraturan Gubenur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2O2O; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2O2O; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2O2O
- Beberapa ketentuan diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
- mengubah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020
- mengatur tentang Jaring Pengaman Sosial bagi Masyarakat yang Terdampak Ekonomi akibat Pandemi Coronavirus Disease-19 di Jawa Barat
- 7 halaman
|