Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 62 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, obyek dan subyek retribusi, pemberlakuan retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan bagi masyarakat, pengelolaan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Labkesda dan RSUD, perencanaan anggaran subsidi di bidang kesehatan, pemanfaatan dan pembagian jasa pelayanan, tata cara pemungutan retribusi, tempat pembayaran dan cara penagihan, tata cara permohonan dan pemberian pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluarsa, tata cara pemeriksaan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengelolaan keuangan, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
06 September 2020
Tanggal Pengundangan
07 September 2020
Tanggal Berlaku
07 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.62
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan