tata-cara-pembagian-dan-penetapan-rincian-dana-desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 562
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2020
- 1. UU No. 30 Tahun 2008;
2. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
3. PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016;
4. Permen DTT No. 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permen DTT No. 6 Tahun 2020;
5. Permenkeu No. 35/PMK.07/2020;
6. Permenkeu No. 40/PMK.07/2020.
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan alokasi, penetapan rincian, serta penyaluran dana desa sesuai dengan PMK No. 35/PMK.07/2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
- Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 63 Tahun 2019
- 9 halaman
|