Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 33 Tahun 2020

Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pengendalian Penduduk, Kelurga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumbawa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbub ini terdiri dari 12 (dua belas) BAB dan 20 (dua puluh) pasal, dengan uraian sebagagi berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Pembentukan; - BAB III Kedudukan; -BAB IV Susunan Oerganisasi; - BAB V Tugas Dan Fungsi; - BAB VI Kelompok Jabatan Fungsional; - BAB VII Jabatan; - BAB VIII Kepegawaian; - BAB IX Pembiayaan; -BAB X Tata Kerja; - BAB XI Ketentuan Peralihan; - BAB XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pengendalian Penduduk, Kelurga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumbawa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
30 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2020
Tanggal Berlaku
30 Juni 2020
Sumber
LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 33
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 967 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan