Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2020

Pemeriksaan Rapid Test Atau Polymerase Chain Reaction Test Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Viris Disesiase 2019 (Covid-19) yang dibiyai dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peratuan ini Mengatur dan menetapkan tentang Pemeriksaan Rapid Test Atau Polymerase Chain Reaction Test Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Viris Disesiase 2019 (Covid-19) Yang Dibiayai dari Anggaran Pendapat Dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2020, yang terdidi dari VI BAB dengan 11 Pasal, denga Urian BAB sebagai Berikut : - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Sasaran; - BAB III Pesyaratan; - BAB IV Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; - BAB V Ketentuan Lain-Lain; dan - BAB VI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Rapid Test Atau Polymerase Chain Reaction Test Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Viris Disesiase 2019 (Covid-19) yang dibiyai dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
05 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2020
Tanggal Berlaku
05 Mei 2020
Sumber
LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 24
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 796 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan