Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2020

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda tersebut memuat Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 meliputi Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sungai Penuh

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Sungai Penuh
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sungai Penuh
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2020
Sumber
LD.2020/NO.1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan