PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2019 - SUNGAI PENUH - 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)dengan dilampiri laporan Keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama;
- UU 17 Tahun 2003; UU 1 Tahun 2004; UU 15 Tahun 2004; UU 33 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU 9 Tahun 2015; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri 33 Tahun 2019; Perda 14 Tahun 2019
- Perda tersebut memuat Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 meliputi Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sungai Penuh
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
- PEraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD TA 2019
- 9
|