KESEHATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD Provinsi Sulawesi Utara No. 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah di Provinsi Sulawesi Utara;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 2019) di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
- UU No. 47 Prp. Tahun 1960 jo UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; KEPRES No. 11 Tahun 2020; KEPRES No. 12 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; Keputusan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ dan No. 177/KMK.07/2022.
- Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
- VIIIBAB, Pasal 31(13 Halaman)
|