Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2020

Madrasah Diniyah Takmiliyah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Madrasah Diniyah Takmiliyah; 3. Penyelenggaraan Pemberian Insentif Dan Pendataan Pendidik; 4. Pengelolaan, Pembinaan Dan Pengawasan; 5. Peran sera Masyarakat; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan peralihan; 8. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
21 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2020
Tanggal Berlaku
21 Juli 2020
Sumber
LD Tahun 2020/Nomor 7
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1387 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan