1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan Dan Tanggungjawab; 3. Perencanaan; 4. Pengelolaan Perpustakaan; 5. Pengembangan Perpustakaan; 6. Sarana Dan Prasarana; 7. Tenaga Perpustakaan; 8. Pembudayaan Kegemaran Membaca; 9. Organisasi; 10. Kerjasama Dan Kemitraan; 11. Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha; 12. Pendanaan Perpustakaan; 13. Penghargaan; 14. Insentif; 15. Perlindungan Dan Penyelamatan Bahan Perpustakaan; 16. Pembinaan, Pengawasan Dan pengendalian; 17. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat