Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 51 Tahun 2020

Kabupaten Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan mengenai penyelenggaraan Kabupaten Tanggamus sebagai Kabupaten Layak Anak untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanggamus
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kota Agung
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.51
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Bidang
Halaman ini telah diakses 839 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan