Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial dalam Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikata ini adalah sebagai petunjuk pelaksanaan bantuan sosial dalam penanganan dampak pandemi COVID-19; 3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikata ini adalah: a. meringankan beban pengeluaran masyarakat terdampak COVID-19 dalam rangka memenuhi kebutuhan dasarnya;dan b. meningkatkan dan mempertahankan kecukupan kebutuhan pokok pangan dan pemenuhan gizi masyarakat Kata Pasuruan terdampak selama masa COVID-19. 3. Ruang Lingkup; 4. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial dalam Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
06 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2020
Tanggal Berlaku
06 Mei 2020
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 24
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 905 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan