juknis-pemberian-bantuan-beasiswa-prestasi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 546
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Beasiswa Prestasi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan dengan tujuan untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri;
b. bahwa untuk Peningkatan Prestasi Akademik secara umum bagi pelajar dan mahasiswa yang memiliki prestasi akademik yang baik, dan dapat membantu menyelesaikan tugas akhir akademiknya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Beasiswa Prestasi Tahun Anggaran 2020.
- 1. UU No. 20 Tahun 2003;
2. UU No. 30 Tahun 2008;
3. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
4. PP No. 48 Tahun 2008;
5. PP No. 12 Tahun 2019;
6. Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 9 Tahun 2019.
- Peraturan ini mengatur tentang petunjuk teknis serta alokasi dana bantuan beasiswa prestasi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan TA 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
- 5 Pasal (4 Hlm) dan 10 halaman Lampiran
|