Badan Usaha Milik Desa - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa serta menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusahan, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan aset milik desa dan masyarakat sesuai kebutuhan dan petensi maka dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa); b. bahwa dalam rangka penyempurnaan Pelaksanaan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 19 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 19 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDES No. 4 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 6 Tahun 2016.
- Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 19 tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
- 5 Halaman
|