PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERDA No. 3 Tahun 2012.
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
- PERDA No. 3 Tahun 2012
- 9 Halaman
|