Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 49 Tahun 2020

Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19)

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Entitas
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
49
Tahun
2020
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19)
Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
19 Mei 2020
Berlaku Tanggal
01 April 2020
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 52013
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)