Dalam Peraturan ini diatur tentang Sistem Online Pajak Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup dan kewenangan, tata cara pelaporan pembayaran dan penyetoran online pajak daerah, sistem perekam data transaksi usaha, hak kewajiban dan larangan, sistem terintegrasi pajak dan sistem lain, sanksi, dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat