Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 29 Tahun 2020

PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA PDAM TIRTA BATANG HARI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi PDAM tirta batang hari dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. PErbup juga mengatur mengenai ruang lingkup; prinsip pengadaan barang/jasa; PElaksanaan PEngadaanBarang/Jasa; dan KEwajiban DIrektur

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 29 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA PDAM TIRTA BATANG HARI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
03 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2020
Tanggal Berlaku
03 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.29
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 822 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan