2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 187/PMK.05/2020, BN.2020/NO.1392, https:jdih.kemenkeu.go.id : 17 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Berharga Negara Dalam Rangka Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020, serta Penggunaan Sisa Dana Penerbitan Surat Berharga Negara Tahun 2020 dalam rangka Pembiayaan Pelaksanaan Lanjutan Kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2021
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
|