PENGHARGAAN-TENAGA KESEHATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 75005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Para Tenaga Kesehatan Yang Meninggal Dunia Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memberikan penghargaan kepada para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia saat bertugas
dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, perlu tetap menjamin keberlangsungan pendidikan dan meringankan beban keluarganya
- UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; Permenkes No. 82 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2010; Pergub No. 142 Tahun 2018 stdd Pergub No. 20 Tahun 2020;
- Peraturan Gubernur ini menghatur pemberian penghargaan kepada Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan pasien COVID-19 pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Provinsi DKI Jakarta
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Pendidikan anak
- 6 hal.
|