penanggulangan bencana-insentif
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kinerja tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah,
Rumah Sakit Khusus Daerah, Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Rujukan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta dalam penanggulangan bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan insentif;
- UU No. 29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; PMK 78/PMK.02/2019; Pergub No. 22 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian insentif kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan untuk penanggulangan bencana wabah COVID-19.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
- 4 hal
|