Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf, Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan Pemerintah Desa, Tunjangan Bendahara Desa dan Tunjangan Pengurus Barang, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif Rukun Tetangga Serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa, berisi tentang; 1. Ketentuan Umum, hal-hal yang dimaksud dalam peraturan ini; 2. Maksud dan tujuan, Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman untuk memberikan besaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan Pemerintah Desa, honorarium bendahara desa dan honorarium pengurus barang, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, insentif RT serta operasional Pemerintah Desa dan operasional Badan Permusyawaratan Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)agar Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat memperoleh penghasilan yang layak. Dan Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum dalam memberikan penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan Pemerintah Desa, honorarium bendahara desa dan honorarium pengurus barang, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, insentif RT serta operasional Pemerintah Desa dan operasional Badan Permusyawaratan Desa agar dapat memperoleh penghasilan yang layak; 3. Penganggaran; 4. Penghasilan Pemerintah desa; 5. Tunjangan Bendahara Desa dan Tunjangan Pengurus Barang; 6. Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa; 7. Insentif Rukun Tetangga; 8. Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD; 9. Ketentuan Lainnya; 10. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat