Perubahan - Peraturan - Menteri - Koordinator - Bidang Perekonomian - Perlakuan - Khusus - Penerima - Kredit Usaha Rakyat - KUR - Terdampak - Pandemi - Corona - Virus - Disease - 2019
2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 16, BN.2020/No.935, jdih.ekon.go.id: 6 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- Untuk perluasan penyaluran kredit usaha rakyat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan penundaan penetapan target sektor produksi selama tahun 2020 sampai dengan 2021 sehingga dapat dilakukan perluasan penyaluran kredit usaha rakyat ke seluruh sektor ekonomi.
- Dasar hukum Permenko ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 2 Tahun 2020; Perpres Nomor 37 Tahun 2020; Permenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenko Nomor 8 Tahun 2020; dan Permenko Nomor 9 Tahun 2020.
- Permenko ini mengubah dan menambah beberapa pasal sebagaimana yang telah diatur dalam Permenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenko Nomor 8 Tahun 2020. Pasal yang diubah yaitu Pasal 5A dan Pasal 11. Selain itu, terdapat penambahan pasal diantara Pasal 7 dan Pasal 8 dengan menyisipkan Pasal 7A dan Pasal 7B.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
|