Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda tersebut mengatur mengenai asas-asas penyelenggaraan kearsipan daerah, Organisasi Kearsipan Daerah, PEngelolaan Kearsipan Daerah, Pembinaan Kearsipan Daerah, Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Daerah, Pengendalian dan Pengawasan, KErjasama, Organisasi Profesi dan PEran Serta Masyarakat, Sanksi Administrasi, Pembiayaan, Penyidikan, dan KEtentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuala Tungkal
Tanggal Penetapan
09 April 2020
Tanggal Pengundangan
09 April 2020
Tanggal Berlaku
09 April 2020
Sumber
LD.2020/NO.1
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan