PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR-PROVINSI JAMBI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2020/NO.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur
ABSTRAK: |
- sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyatakan Biaya
Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dipergunakan untuk
koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus
lainnya agar berdaya guna dan berhasil guna serta tertib administrasi, perlu diatur Pedoman
Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; PP 109 Tahun 2000; PP 12 Tahun 2019; Perda Provinsi Jambi 2 Tahun 2009
- Pergub tersebut mengatur mengenai Penganggaran, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban atas Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- 6
|