ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyesuaian belanja Dana Alokasi Khusus berdasarkan basil DESK dengan Kementerian Teknis, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019, penyesuaian belanja kelurahan (DAU Tambahan) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 serta penyesuaian rekening beberapa kegiatan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan APBD, maka Peraturan Bupati Mempawah Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mempawah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.30 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2014, UU No.33 tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.109 Tahun 2000, PP No.23 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.58 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 20116, PP No.18 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permendagri No.38 Tahun 2018, Perda No.5 Tahun 2015, Perda No.5 Tahun 2016, Perda No.11 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Buat Mempawah Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah tahun Anggaran 2019.
|