Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Entitas
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor
13
Tahun
2020
Judul
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Ditetapkan Tanggal
14 September 2020
Diundangkan Tanggal
15 September 2020
Berlaku Tanggal
15 September 2020
Sumber
BN.2020/No.1035, jdih.kemendesa.go.id : 15 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...