Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015

Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 Mhz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 Mhz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 April 2015
Tanggal Pengundangan
29 April 2015
Tanggal Berlaku
29 April 2015
Sumber
BN.2015/No.660, jdih.kominfo.go.id : 9 hlm.
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan