Perubahan - Peraturan Pemerintah - PP - Jenis - Tarif - Penerimaan Negara Bukan Pajak - PNBP - Kementerian Keuangan
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 62, LN.2020/No.241, TLN No.6572, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK: |
- Dengan diundangkannya UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.
- Dasar hukum PP Ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; PP Nomor 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 52 Tahun 1998; dan PP Nomor 3 Tahun 2018.
- PP ini mengatur mengenai perubahan PP Nomor 3 Tahun 2018 terkait pengaturan dalam Lampiran PP Nomor 3 Tahun 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
- Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
- Lampiran PP ini sebanyak 12 hlm.
|